A. Latar Belakang Masalah
LSM merupakan wacana menarik di tahun 1970 an dan
awal 1980 an, semua ini dikarenakan keterbatasan pemerintah
dan aparatnya dalam menyediakan sumber daya manusia dan dana dalam memberikan
pelayanan masyarakat, sarana dan prasarana serta kekurangmampuan pemerintah
dalam mendeteksi persoalan sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat tingkat
bawah.
Di belahan negara yang lain justru kemunculannya sudah ada
sejak Perang Dunia I usai,
contohnya CARITAS di negara Utara dan
sekitar tahun 1950 -1960 jumlahnya semakin bertambah. India pada
masa gerakan kemerdekaan di bawah
Gandhi, Sedangkan di Inggris, tahun 1942 OXFAM muncul yang pada awalnya
bergerak di bidang penyantunan terutama akibat perang di kawasan Eropa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah organisasi non
pemerintahan yang tidak mencari keuntungan materi, didirikan sukarela oleh
masyarakat degan sekala lokal maupun internasional[1].
Pada awalnya, menurut John Clark, seolah-olah
terdapat homogenitas di
antara semua NGO. Mereka kurang lebih
mencari satu agenda bersama, namun sejak tahun 1960 an, terjadi perpecahan.
Sebagian masih melakukan aktifitas tradisional, sedangkan yang lain bergerak
menuju aktifitas baru dan analisis yang menggunakan berbagai ilmu.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan sebuah organisasi yang didirikan
oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat
umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi
tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis
besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sebagai berikut:
- Organisasi ini bukan bagian dari
pemerintah, birokrasi ataupun negara
- Dalam melakukan kegiatan tidak
bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
- Kegiatan dilakukan untuk
kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota
seperti yang di lakukan koperasi
ataupun organisasi profesi
LSM didefinisikan oleh
Bank Dunia sebagai
"organisasi-organisasi swasta yang
mengejar kegiatan untuk meringankan penderitaan, memajukan kepentingan kaum
miskin, melindungi lingkungan, memberikan
pelayanan sosial dasar,
atau melakukan pengembangan
masyarakat". Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non
pemerintah yang ada dapat di kategorikan sebagai berikut :
- Organisasi
donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan
dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
- Organisasi
mitra pemerintah, adalah organisasi non
pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam
menjalankan kegiatanya.
- Organisasi
profesional, adalah organisasi non
pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional
tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme,
ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
- Organisasi
oposisi, adalah organisasi non
pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi
penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan
kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
NGO dapat dibedakan
dalam beberapa aliran pemikiran[2] berdasarkan
tinjauan sejarah. Menurut John Clark, yaitu sebagai lembaga Penyantunan dan
Kesejahteraan, Organisasi Pengembangan Teknologi, Kontraktor pelayanan Umum,
Agen Pembangunan Masyarakat, Organisasi Pengembangan Masyarakat Bawah, dan
Kelompok Jaringan Advokasi.
B. Tujuan dan Fungsi adanya LSM atau NGO
Tujuan dari
didirikannya LSM adalah Keinginan untuk memperbaiki masyarakat dimana mereka
hidup dengan cara menuntut perubahan dari para penguasa. Sebagai kelompok yang
mementingkan kepentingan masyarakat banyak, NGO bertanggung jawab terhadap
fungsi dan perannya. Fungsi dari didirikannya NGO menurut Dawam adalah[3], yang pertama
melakukan berbagai pelayanan dan fungsi
kemanusiaan, kedua menyampaikan aspirsi warga kepada pemerintah, memonitor
implementasi Negara, menyediakan analisis dan konsultasi, memberikan peringatan
kepada pemerintah, dan membantu memonitor implementasi perjanjian perang.
Didalam Negara
demokrasi, NGO berkembang menjadi kelompok yang mempunyai andil penting dalam
pemerintahan, LSM bertindak sebagai pengoreksi kebijakan-kebijakan yang dibuat
oleh Negara, LSM menjadi pelayan kepentingan masyarakat.
LSM
dalam orientasinya dibagi dalam empat macam, yaitu :
- orientasi Amal
- Layanan Orientasi
- Partisipasi Orientasi’Memberdayakan Orietasi
dan LSM jenis dengan tingkat kerjasama dibagi dengan empat
macam, yaitu :
- Organisasi Berbasis Masyarakat
- Organisasi Kota Wide
- LSM Nasional
- LSM Internasional
- Cara Mendirikan LSM
Dalam era reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat dan
berkumpul saat ini, masih banyak yang bertanya bagaimana cara mendirikan LSM. Seperti
mendirikan organisasi pada umumnya, hal penting yang mendasari pendirian LSM
adalah para pendirinya harus memiliki visi dan tujuan yang sama tentang kondisi
masyarakat atau negara yang diinginkan. Misal masyarakat/negara yang menghormati,
memenuhi dan melindungi HAM toleran dan
mengakui kemajemukan/plural, kuat dan mandiri secara ekonomi, masyarakat adat
yang kuat dan mandiri, hutan dan ekosistem yang terjaga, pemberantasan korupsi,
pendidikan yang merata dan murah parlemen/pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, dan lain-lain.
Jika ingin mendirikan LSM untuk mencapai Visi ini tentunya harus diikuti
dengan kehendak bersama (bukan orang pribadi) untuk berserikat dan berkumpul
dalam satu wadah organisasi. LSM yang benar tidak pernah didirikan hanya oleh
satu orang namun soal ide bisa saja muncul dari satu orang. Jika kesamaan
pandangan, visi dan kehendak untuk berorganisasi sudah ada, maka beberapa orang
tersebut bisa membuat nama LSM yang ingin mereka dirikan, memilih badan hukum
apakah Perkumpulan atau Yayasan), membentuk struktur, mendaftar ke notaris, dan
sebaiknya daftarkan juga ke pemerintahan daerah setempat (bagi sebagian LSM
advokasi, mendaftar ke pemerintah daerah kadang dihindari).
Hal penting lainnya untuk diingat dalam mendirikan LSM adalah motivasi
para pendirinya. Jangan heran melihat ada LSM yang didirikan hanya untuk
mendapatkan peluang proyek (terutama dari pemerintah), untuk memeras
pihak-pihak tertentu, untuk menjaga kekuasaan atau melindungi kepentingan
seseorang atau kelompok, sebagai batu loncatan meraih posisi politik tertentu,
atau yang terang-terangan untuk mencari kekayaan melalui LSM. LSM-LSM seperti
ini ada karena motivasi yang salah dan sudah sangat melenceng dari hakikat LSM
itu sendiri. Banyak organisasi yang berkedok LSM untuk maksud-maksud yang tidak
baik dan ini sudah menjadi masalah umum di Indonesia. Makanya jika anda ingin
mendirikan LSM, awali lah dengan niat untuk maksud yang baik demi pembangunan
sosial dan kepentingan masyarakat luas. Ingat, LSM bukan mata pencarian, juga
bukan untuk menambah daftar Curiculum Vitae.
- Sumber Dana LSM
Berdirinya LSM pastinya membutuhkan dana untuk menjalankan
program yang akan mereka jalankan. Sekarang kami akan membahas pendanaan LSM
yang ada di Indonesia. Pendanaan LSM
bisa berasal dari beberapa sumber, yaitu sumbangan masyarakat (filantropi),
APBD/APBN, lembaga donor lokal (seperti Yayasan Tifa), lembaga donor
internasional (seperti Ford Foundation, dll), lembaga pembangunan internasional
(seperti agen-agen PBB, ADB, World Bank, DFID, dll), pemerintah luar negeri
(seperti USAID, NORAD, GTZ, AUSAID, dll), LSM/NGO internasional melalui
kerjasama program/proyek (seperti Green Peace, Care, Save the Children, OXFAM,
dll), atau melalui sayap usaha/ekonomi LSM itu sendiri (namun bagi LSM yang
baru berdiri jarang yang memiliki unit fundrising ini)[4].
Untuk sumber dana LSM
diatas adalah LSM-LSM memiliki prinsip tersendiri dalam memilih sumber dana
ini. Ada yang sangat menolak namun ada juga yang bisa menerima. Ada yang anti
dengan World Bank atau lembaga sejenis dengan alasan penyebab ketimpangan
pembangunan global karena hutang yang dipinjamkannya, tapi ada juga yang
menerima jika dana yang akan digunakan adalah dana hibah. Ada yang menolak dana
dari APBN/APBD karena khawatir independensi dalam mengkritik pemerintah menjadi
terpengaruh, namun ada juga yang menerima karena menganggap APBD/APBN adalah
uang rakyat sehingga sah-sah saja digunakan untuk pembangunan masyarakat oleh
LSM.
Ada yang menolak LSM memiliki unit usaha
sendiri karena LSM bukanlah organisasi profit, namun ada juga yang menerima
sepanjang keuntungan dari unit usaha itu bukan untuk dibagi-bagikan sebagai
penghasilan pendiri atau pengurusnya namun untuk membiayai program dan
operasional LSM itu sendiri. Ada yang menolak dana dari pihak asing (NGO atau
pemerintah asing) karena khawatir intervensi dan menjual kepentingan nasional,
namun jug ada yang menerima karena isu menjual kepentingan nasional itu sengaja
dihembuskan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang diawasi atau disorot oleh LSM
yang menerima dana asing itu. Dan masih banyak alasan-alasan lainnya yang lebih
spesifik, tergantung persepsi dan pendapat yang dipegang LSM itu sendiri.
- Badan Hukum Untuk LSM
LSM merupakan Lembaga Non Pemerintahan maka dari itu LSM
harus mempunyai badan hukum. Memiliki badan
hukum bagi LSM adalah sebuah keharusan seperti organisasi pada umumnya.
Di Indonesia, kalangan LSM hanya memilih satu diantara dua pilihan yang ada
yaitu Perkumpulan atau Yayasan. Bagi yang berbasis keanggotaan, maka badan
hukum yang cocok adalah perkumpulan. Badan hukum perkumpulan lebih banyak
dipilih oleh LSM saat ini karena demokratis dibanding dengan Yayasan. Pilihan
ini tidak saja oleh LSM yang baru berdiri, tapi juga LSM yang telah berbadan
hukum Yayasan.
Yayasan diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 tentang
Yayasan dan Perkumpulan masih diatur dalam peraturan warisan kolonial Belanda
di Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.
Saat ini departemen Hukum dan HAM sedang menggodok Rancangan
Undang-undang Perkumpulan. Mengutip dari makalah M Nur Sholikin dari PSHK
berjudul Menata Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, dapat
diterangkang detail dinamika pengaturan badan hukum yayasan dan perkumpulan
seperti dalam tulisan tentang Badan Hukum Yayasan dan
Perkumpulan[5].
- Hubungan LSM dengan Pemerintah
Hubungan antara LSM dengan Pemerintahan Menurut Rajesh Tondou
adalah sesuai dengan rezim pemerintahan yang berlaku dalam Negara tempat LSM
itu hidup, apabila LSM berada didalam Negara militer diktatoriat maka kekuatan
LSM tersebut akan kuat untuk menjadi kaum penentang pemerintahan. Kemudian
apabila LSM berada didalam Negara berpartai tunggal/ penganut komunisme, maka besar
kemungkinan kekuatan LSM menjadi rendah, karena biasanya LSM ditentang dan LSM
hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah. Yang terakhir
adalah Apabila LSM berada didalam Negara demokrasi liberal, maka LSM menjadi
pendukung pemerintahan dalam beberapa hal dan menjadi organisasi yang
independen dan Kritis terhadap banyak hal lainnya.
Adapun beberapa pola pemerintahan menurut Prijono[6] didalam Handout
Haniah Hanafie pola hubungan antara LSM dan Pemerintah dibagi menjadi tiga,
yaitu pola hubungan Asosiasi, Paralel, dan Konfliktif. Pola hubungan Asosiasi
adalah dimana LSM dan Pemerintah bekerja sejalan dan saling mendukung, pola
hubungan ini menggambarkan kedekatan dan LSM hanyalah perpanjangan tangan dari
pemerintah. Kemudian selanjutnya adalah pola hubungan Paralel, LSM dan
Pemerintah sejajar, melakukan kegiatan bersama LSM dengan bantuan dari
pemerintah dan begitu sebaliknya. Dan pola hubungan konfliktif adalah pola
hubungan antara LSM dan pemerintah yang saling bertentangan, LSM selalu bertindak
Kritis dan menjadi oposisi pemerintahan.
- Sikap LSM terhadap Pemerintah
Beberapa sikap yang dilakukan NGO terhadap pemerintahan yaitu
sikap Oposisi, menyempurnakan dan merubah[7]. Sikap Oposisi
adalah dimana LSM menentang kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan
keinginan mereka untuk memberantas kemiskinan. Berarti sikap ini adalah sikap
yang kontradiktif dengan pemerintahan, kemudian sikap menyempurnakan adalah
sikap yang dilakukan untuk menyempurnakan apa apa yang belum sempat dipikirkan
oleh pemerintah dalam membuat kebijakan, dan ini cenderung membuat LSM menjadi
pelengkap pemerintah. Yang terakhir adalah sikap merubah yang dilakukan LSM
untuk memperbaiki kebijakan yang ada.
- Tipe dalam LSM
LSM dibagi menjadi tiga tipe menurut aplikasi ideologisnya,
yaitu LSM plat Putih, Plat Merah dan LSM Plat Hitam[8]. LSM Plat Putih
adalah lembaga Swadaya Masyarakat yang murni sesuai dengan ideologinya,
memiliki pengaturan sistem organisasi yang baik dan berpegang teguh pada
ideology dan tujuan utamanya. Jenis LSM plat putih ini banyak ditemui pada
masa-masa awal adanya NGO sekitar 1970an yang bersifat Progresif dan
mementingkan rakyat untuk sebuah perjuangan.
LSM Plat Merah adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang sudah
terkontaminasi dengan politisasi-politisasi yang dilakukan elit-elit Negara.
Hingga akhirnya sifat LSM semacam ini cenderung tidak lagi berdiri teguh pada
ideologinya. Biasanya hal ini terjadi karena salah satunya pihak pemerintah
atau pihat lain yang menumpang mampu memberikan dana operasional jalannya
keorganisasian, sehingga dengan itu LSM dirasa perlu membalas jasa pemerintah
atau donator utama LSM, bahayanya adalah apabila ini terus berjalan, maka lama
kelamaan masyarakat secara luar akan kehilangan kepercayaan terhadap LSM,
karena dianggap bersifat Pragmatis. Contohnya adalah ICMI buatan Soeharto.
LSM Plat Hitam sudah lebih parah dari pada LSM Plat Merah
sebelumnya, jika LSM Plat Merah bersifat Pragmatis, maka LSM Plat Hitam ini
bisa dikatakan Matrealistis, karena ideology yang dibangun berdasarkan
persamaan sukarelawaa anggota sebagai tujuan utamanya hanyalah bersifat
Simbolik, namun dalam Prakteknya sudah tidak lagi sejalan dengan ideologinya.
LSM semacam ini menjadi alat pemerintah untuk mampu mempertahankan
kekuasaannya.
- LSM di Indonesia
Banyak LSM yang sudah berdiri di Indoensia . dan mereka
bergerak di berbagai macam bidang antara lain bidang sosial, ekonomi dan
politik. Bisa kita lihat seperti LSM yang dibidangi oleh ICW. LSM ini merupakan
suatu lembaga yang bergerak demi terciptanya keadilan dalam perekonomian.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang
memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan
rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap
praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di
tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto
yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
Lembaga ini
merupakan lembaga yang memiliki visi yang cukup bagus dalam urusan pemerintahan.
Ia meluruskan dan menyempurnakan gerak-gerik pemerintah. Coba kita lihat visi
dari ICW yaitu : Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan
turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender[9].
Dan misi dari ICW yaitu :
- Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum,
ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan
sosial dan jender.
- Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan
dan pengawasan kebijakan publik.
Dalam menjalankan misi tersebut, ICW
mengambil peran sebagai berikut:
- Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat
dibidang hak-hak warganegara dan pelayanan publik.
- Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses
pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
- Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus
korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta
ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam
penyelidikan dan pengawasan korupsi.
- Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi
hukum, politik dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
- Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat
sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.
Posisi ICW :
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya.
Nilai :
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya.
Nilai :
1. Keadilan sosial dan kesetaraan
jender.
Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
2. Demokratis.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan
keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
3. Kejujuran.
Setiap individu, baik laki-laki
maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan
dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan
kepentingannya yang mungkin timbul.
Dan prinsip dalam ICW sendiri tidaklah
pudar dalam kode etik pergerak yaitu Intregritas, akuntabilitas, dan
independen. Ini merupakan gerakan dari LSM untuk memerangi Korupsi yang ada di
Indonesia.
- Kesimpulan
dan Penutup
LSM merupakan sikap penyempurna dan pelengkap dari gerakan
pemerintahan. Ia bisa bergerak kemanapun ia kehendak. Karena lembaga ini tidak
di ikat oleh pemerintah sendiri. Nyaman untuk bertindak dan berbuat apapun,
tanpa memikirkan dorongan dan suruhan orang lain. Yang berbahaya adalah ketika
LSM sudah tidak lagi mampu menyampaikan aspirasi masyarakat kelompok tertentu
dan terlena bujukan pemerintah. LSM seharusnya “membela yang benar bukan
membela yang bayar”.
DAFTAR
PUSTAKA
Clark, John. NGO dan Pembangunan Demokrasi.
Yoyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1995.
Hanafie, haniah, Hand Out Kekuatan-kekuatan Politik. Jakarta
Tumanggor, Rusmin. Potret LSM di Jakarta. Jakarta: UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
[1] Haniah
Hanafie, Handout Kekuatan-Kekuatan
Politik, hlm.43
[2] John
Clark, NGO dan Pembangunan Demokrasi,
(Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1995) hlm.43
[3] Haniah
Hanafie, Handout Kekuatan-Kekuatan
Politik, hlm.46
[4] http://lsm-ngo.blogspot.com/2009/04/sumber-dana-lsm.html
[5] http://lsm-ngo.blogspot.com/2009/04/badan-hukum-untuk-lsm.html
[6] ibid
[7] Haniah
Hanafie, Handout Kekuatan-Kekuatan
Politik, hlm.56
[8] ibid
[9] http://www.antikorupsi.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar