Pemilu RW

Pemilu RW

Jumat, 18 Mei 2012

LSM kekuatan politik


A.    Latar Belakang Masalah

LSM merupakan wacana menarik di tahun 1970 an dan awal  1980 an,  semua ini dikarenakan keterbatasan pemerintah dan aparatnya dalam menyediakan sumber daya manusia dan dana dalam memberikan pelayanan masyarakat, sarana dan prasarana serta kekurangmampuan pemerintah dalam mendeteksi persoalan sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat tingkat bawah.
Di belahan negara yang lain justru kemunculannya sudah ada sejak  Perang Dunia I usai, contohnya  CARITAS di negara Utara dan sekitar tahun 1950 -1960 jumlahnya semakin bertambah. India pada masa gerakan kemerdekaan di bawah  Gandhi, Sedangkan di Inggris, tahun 1942 OXFAM muncul yang pada awalnya bergerak di bidang penyantunan terutama akibat perang di kawasan Eropa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah organisasi non pemerintahan yang tidak mencari keuntungan materi, didirikan sukarela oleh masyarakat degan sekala lokal maupun internasional[1].
Pada awalnya, menurut John Clark,  seolah-olah  terdapat  homogenitas di antara  semua NGO. Mereka kurang lebih mencari satu agenda bersama, namun sejak tahun 1960 an, terjadi perpecahan. Sebagian masih melakukan aktifitas tradisional, sedangkan yang lain bergerak menuju aktifitas baru dan analisis yang menggunakan berbagai ilmu.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sebagai berikut:
  • Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
  • Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
  • Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi
LSM didefinisikan oleh Bank Dunia sebagai "organisasi-organisasi swasta yang mengejar kegiatan untuk meringankan penderitaan, memajukan kepentingan kaum miskin, melindungi lingkungan, memberikan pelayanan sosial dasar, atau melakukan pengembangan masyarakat". Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sebagai berikut :
  • Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
  • Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
  • Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
  • Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
NGO dapat dibedakan dalam beberapa aliran pemikiran[2] berdasarkan tinjauan sejarah. Menurut John Clark, yaitu sebagai lembaga Penyantunan dan Kesejahteraan, Organisasi Pengembangan Teknologi, Kontraktor pelayanan Umum, Agen Pembangunan Masyarakat, Organisasi Pengembangan Masyarakat Bawah, dan Kelompok Jaringan Advokasi.
B.       Tujuan dan Fungsi adanya LSM atau NGO
Tujuan dari didirikannya LSM adalah Keinginan untuk memperbaiki masyarakat dimana mereka hidup dengan cara menuntut perubahan dari para penguasa. Sebagai kelompok yang mementingkan kepentingan masyarakat banyak, NGO bertanggung jawab terhadap fungsi dan perannya. Fungsi dari didirikannya NGO menurut Dawam adalah[3], yang pertama melakukan berbagai pelayanan dan  fungsi kemanusiaan, kedua menyampaikan aspirsi warga kepada pemerintah, memonitor implementasi Negara, menyediakan analisis dan konsultasi, memberikan peringatan kepada pemerintah, dan membantu memonitor implementasi perjanjian perang.
Didalam Negara demokrasi, NGO berkembang menjadi kelompok yang mempunyai andil penting dalam pemerintahan, LSM bertindak sebagai pengoreksi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Negara, LSM menjadi pelayan kepentingan masyarakat.
LSM dalam orientasinya dibagi dalam empat macam, yaitu :
  • orientasi Amal
  • Layanan Orientasi
  • Partisipasi Orientasi’Memberdayakan Orietasi
dan LSM jenis dengan tingkat kerjasama dibagi dengan empat macam, yaitu :
  • Organisasi Berbasis Masyarakat
  • Organisasi Kota Wide
  • LSM Nasional
  • LSM Internasional
  1. Cara Mendirikan LSM
Dalam era reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul saat ini, masih banyak yang bertanya bagaimana cara mendirikan LSM. Seperti mendirikan organisasi pada umumnya, hal penting yang mendasari pendirian LSM adalah para pendirinya harus memiliki visi dan tujuan yang sama tentang kondisi masyarakat atau negara yang diinginkan. Misal masyarakat/negara yang menghormati, memenuhi dan melindungi HAM  toleran dan mengakui kemajemukan/plural, kuat dan mandiri secara ekonomi, masyarakat adat yang kuat dan mandiri, hutan dan ekosistem yang terjaga, pemberantasan korupsi, pendidikan yang merata dan murah parlemen/pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dan lain-lain.
Jika ingin mendirikan LSM untuk mencapai Visi ini tentunya harus diikuti dengan kehendak bersama (bukan orang pribadi) untuk berserikat dan berkumpul dalam satu wadah organisasi. LSM yang benar tidak pernah didirikan hanya oleh satu orang namun soal ide bisa saja muncul dari satu orang. Jika kesamaan pandangan, visi dan kehendak untuk berorganisasi sudah ada, maka beberapa orang tersebut bisa membuat nama LSM yang ingin mereka dirikan, memilih badan hukum apakah Perkumpulan atau Yayasan), membentuk struktur, mendaftar ke notaris, dan sebaiknya daftarkan juga ke pemerintahan daerah setempat (bagi sebagian LSM advokasi, mendaftar ke pemerintah daerah kadang dihindari).
Hal penting lainnya untuk diingat dalam mendirikan LSM adalah motivasi para pendirinya. Jangan heran melihat ada LSM yang didirikan hanya untuk mendapatkan peluang proyek (terutama dari pemerintah), untuk memeras pihak-pihak tertentu, untuk menjaga kekuasaan atau melindungi kepentingan seseorang atau kelompok, sebagai batu loncatan meraih posisi politik tertentu, atau yang terang-terangan untuk mencari kekayaan melalui LSM. LSM-LSM seperti ini ada karena motivasi yang salah dan sudah sangat melenceng dari hakikat LSM itu sendiri. Banyak organisasi yang berkedok LSM untuk maksud-maksud yang tidak baik dan ini sudah menjadi masalah umum di Indonesia. Makanya jika anda ingin mendirikan LSM, awali lah dengan niat untuk maksud yang baik demi pembangunan sosial dan kepentingan masyarakat luas. Ingat, LSM bukan mata pencarian, juga bukan untuk menambah daftar Curiculum Vitae.
  1. Sumber Dana LSM
Berdirinya LSM pastinya membutuhkan dana untuk menjalankan program yang akan mereka jalankan. Sekarang kami akan membahas pendanaan LSM yang ada di Indonesia. Pendanaan LSM bisa berasal dari beberapa sumber, yaitu sumbangan masyarakat (filantropi), APBD/APBN, lembaga donor lokal (seperti Yayasan Tifa), lembaga donor internasional (seperti Ford Foundation, dll), lembaga pembangunan internasional (seperti agen-agen PBB, ADB, World Bank, DFID, dll), pemerintah luar negeri (seperti USAID, NORAD, GTZ, AUSAID, dll), LSM/NGO internasional melalui kerjasama program/proyek (seperti Green Peace, Care, Save the Children, OXFAM, dll), atau melalui sayap usaha/ekonomi LSM itu sendiri (namun bagi LSM yang baru berdiri jarang yang memiliki unit fundrising ini)[4].
Untuk sumber dana LSM diatas adalah LSM-LSM memiliki prinsip tersendiri dalam memilih sumber dana ini. Ada yang sangat menolak namun ada juga yang bisa menerima. Ada yang anti dengan World Bank atau lembaga sejenis dengan alasan penyebab ketimpangan pembangunan global karena hutang yang dipinjamkannya, tapi ada juga yang menerima jika dana yang akan digunakan adalah dana hibah. Ada yang menolak dana dari APBN/APBD karena khawatir independensi dalam mengkritik pemerintah menjadi terpengaruh, namun ada juga yang menerima karena menganggap APBD/APBN adalah uang rakyat sehingga sah-sah saja digunakan untuk pembangunan masyarakat oleh LSM.
Ada yang menolak LSM memiliki unit usaha sendiri karena LSM bukanlah organisasi profit, namun ada juga yang menerima sepanjang keuntungan dari unit usaha itu bukan untuk dibagi-bagikan sebagai penghasilan pendiri atau pengurusnya namun untuk membiayai program dan operasional LSM itu sendiri. Ada yang menolak dana dari pihak asing (NGO atau pemerintah asing) karena khawatir intervensi dan menjual kepentingan nasional, namun jug ada yang menerima karena isu menjual kepentingan nasional itu sengaja dihembuskan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang diawasi atau disorot oleh LSM yang menerima dana asing itu. Dan masih banyak alasan-alasan lainnya yang lebih spesifik, tergantung persepsi dan pendapat yang dipegang LSM itu sendiri.
  1. Badan Hukum Untuk LSM
LSM merupakan Lembaga Non Pemerintahan maka dari itu LSM harus mempunyai badan hukum. Memiliki badan hukum bagi LSM adalah sebuah keharusan seperti organisasi pada umumnya. Di Indonesia, kalangan LSM hanya memilih satu diantara dua pilihan yang ada yaitu Perkumpulan atau Yayasan. Bagi yang berbasis keanggotaan, maka badan hukum yang cocok adalah perkumpulan. Badan hukum perkumpulan lebih banyak dipilih oleh LSM saat ini karena demokratis dibanding dengan Yayasan. Pilihan ini tidak saja oleh LSM yang baru berdiri, tapi juga LSM yang telah berbadan hukum Yayasan.
Yayasan diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan Perkumpulan masih diatur dalam peraturan warisan kolonial Belanda di Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.
Saat ini departemen Hukum dan HAM sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perkumpulan. Mengutip dari makalah M Nur Sholikin dari PSHK berjudul Menata Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, dapat diterangkang detail dinamika pengaturan badan hukum yayasan dan perkumpulan seperti dalam tulisan tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan[5].

  1. Hubungan LSM dengan Pemerintah
Hubungan antara LSM dengan Pemerintahan Menurut Rajesh Tondou adalah sesuai dengan rezim pemerintahan yang berlaku dalam Negara tempat LSM itu hidup, apabila LSM berada didalam Negara militer diktatoriat maka kekuatan LSM tersebut akan kuat untuk menjadi kaum penentang pemerintahan. Kemudian apabila LSM berada didalam Negara berpartai tunggal/ penganut komunisme, maka besar kemungkinan kekuatan LSM menjadi rendah, karena biasanya LSM ditentang dan LSM hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah. Yang terakhir adalah Apabila LSM berada didalam Negara demokrasi liberal, maka LSM menjadi pendukung pemerintahan dalam beberapa hal dan menjadi organisasi yang independen dan Kritis terhadap banyak hal lainnya.
Adapun beberapa pola pemerintahan menurut Prijono[6] didalam Handout Haniah Hanafie pola hubungan antara LSM dan Pemerintah dibagi menjadi tiga, yaitu pola hubungan Asosiasi, Paralel, dan Konfliktif. Pola hubungan Asosiasi adalah dimana LSM dan Pemerintah bekerja sejalan dan saling mendukung, pola hubungan ini menggambarkan kedekatan dan LSM hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintah. Kemudian selanjutnya adalah pola hubungan Paralel, LSM dan Pemerintah sejajar, melakukan kegiatan bersama LSM dengan bantuan dari pemerintah dan begitu sebaliknya. Dan pola hubungan konfliktif adalah pola hubungan antara LSM dan pemerintah yang saling bertentangan, LSM selalu bertindak Kritis dan menjadi oposisi pemerintahan.
  1. Sikap LSM terhadap Pemerintah
Beberapa sikap yang dilakukan NGO terhadap pemerintahan yaitu sikap Oposisi, menyempurnakan dan merubah[7]. Sikap Oposisi adalah dimana LSM menentang kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan keinginan mereka untuk memberantas kemiskinan. Berarti sikap ini adalah sikap yang kontradiktif dengan pemerintahan, kemudian sikap menyempurnakan adalah sikap yang dilakukan untuk menyempurnakan apa apa yang belum sempat dipikirkan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan, dan ini cenderung membuat LSM menjadi pelengkap pemerintah. Yang terakhir adalah sikap merubah yang dilakukan LSM untuk memperbaiki kebijakan yang ada.
  1. Tipe dalam LSM
LSM dibagi menjadi tiga tipe menurut aplikasi ideologisnya, yaitu LSM plat Putih, Plat Merah dan LSM Plat Hitam[8]. LSM Plat Putih adalah lembaga Swadaya Masyarakat yang murni sesuai dengan ideologinya, memiliki pengaturan sistem organisasi yang baik dan berpegang teguh pada ideology dan tujuan utamanya. Jenis LSM plat putih ini banyak ditemui pada masa-masa awal adanya NGO sekitar 1970an yang bersifat Progresif dan mementingkan rakyat untuk sebuah perjuangan.
LSM Plat Merah adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang sudah terkontaminasi dengan politisasi-politisasi yang dilakukan elit-elit Negara. Hingga akhirnya sifat LSM semacam ini cenderung tidak lagi berdiri teguh pada ideologinya. Biasanya hal ini terjadi karena salah satunya pihak pemerintah atau pihat lain yang menumpang mampu memberikan dana operasional jalannya keorganisasian, sehingga dengan itu LSM dirasa perlu membalas jasa pemerintah atau donator utama LSM, bahayanya adalah apabila ini terus berjalan, maka lama kelamaan masyarakat secara luar akan kehilangan kepercayaan terhadap LSM, karena dianggap bersifat Pragmatis. Contohnya adalah ICMI buatan Soeharto.
LSM Plat Hitam sudah lebih parah dari pada LSM Plat Merah sebelumnya, jika LSM Plat Merah bersifat Pragmatis, maka LSM Plat Hitam ini bisa dikatakan Matrealistis, karena ideology yang dibangun berdasarkan persamaan sukarelawaa anggota sebagai tujuan utamanya hanyalah bersifat Simbolik, namun dalam Prakteknya sudah tidak lagi sejalan dengan ideologinya. LSM semacam ini menjadi alat pemerintah untuk mampu mempertahankan kekuasaannya.
  1. LSM di Indonesia
Banyak LSM yang sudah berdiri di Indoensia . dan mereka bergerak di berbagai macam bidang antara lain bidang sosial, ekonomi dan politik. Bisa kita lihat seperti LSM yang dibidangi oleh ICW. LSM ini merupakan suatu lembaga yang bergerak demi terciptanya keadilan dalam perekonomian.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
Lembaga ini merupakan lembaga yang memiliki visi yang cukup bagus dalam urusan pemerintahan. Ia meluruskan dan menyempurnakan gerak-gerik pemerintah. Coba kita lihat visi dari ICW yaitu : Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender[9].
Dan misi dari ICW yaitu :
  1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.
  2. Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
Dalam menjalankan misi tersebut, ICW mengambil peran sebagai berikut:
  1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat dibidang hak-hak warganegara dan pelayanan publik.
  2. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
  3. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
  4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
  5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
  6. Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.

Posisi ICW :
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya.
Nilai :
1. Keadilan sosial dan kesetaraan jender.
Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
2. Demokratis.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
3. Kejujuran.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingannya yang mungkin timbul.

Dan prinsip dalam ICW sendiri tidaklah pudar dalam kode etik pergerak yaitu Intregritas, akuntabilitas, dan independen. Ini merupakan gerakan dari LSM untuk memerangi Korupsi yang ada di Indonesia.
  1. Kesimpulan dan Penutup
LSM merupakan sikap penyempurna dan pelengkap dari gerakan pemerintahan. Ia bisa bergerak kemanapun ia kehendak. Karena lembaga ini tidak di ikat oleh pemerintah sendiri. Nyaman untuk bertindak dan berbuat apapun, tanpa memikirkan dorongan dan suruhan orang lain. Yang berbahaya adalah ketika LSM sudah tidak lagi mampu menyampaikan aspirasi masyarakat kelompok tertentu dan terlena bujukan pemerintah. LSM seharusnya “membela yang benar bukan membela yang bayar”.


DAFTAR PUSTAKA
Clark, John. NGO dan Pembangunan Demokrasi. Yoyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1995.
Hanafie, haniah, Hand Out Kekuatan-kekuatan Politik. Jakarta
Tumanggor, Rusmin. Potret LSM di Jakarta. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.









[1] Haniah Hanafie, Handout Kekuatan-Kekuatan Politik, hlm.43
[2] John Clark, NGO dan Pembangunan Demokrasi, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1995) hlm.43
[3] Haniah Hanafie, Handout Kekuatan-Kekuatan Politik, hlm.46
[4] http://lsm-ngo.blogspot.com/2009/04/sumber-dana-lsm.html
[5] http://lsm-ngo.blogspot.com/2009/04/badan-hukum-untuk-lsm.html
[6] ibid
[7] Haniah Hanafie, Handout Kekuatan-Kekuatan Politik, hlm.56

[8] ibid
[9] http://www.antikorupsi.org/

Tidak ada komentar: