PENDAHULUAN
Peradaban Islam dengan
pengaruh Arab dan Persia menjadi warisan yang mendalam bagi masyarakat Turki
sebagai peninggalan Dinasti Usmani. Islam di masa kekhalifahan diterapkan
sebagai agama yang mengatur hubungan antara manusia sebagai makhluk dengan
Allah SWT sebagai Khalik, Sang Pencipta, dan juga suatu sistem sosial yang melandasi kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Islam yang muncul di Jazirah Arab dan telah berkembang lama di
wilayah Persia, berkembang di wilayah kekuasaan Kekhalifahan Turki dengan
membawa peradaban dua bangsa tersebut. Perkembangan selanjutnya memperlihatkan
pengaruh yang kuat kedua peradaban tersebut ke dalam kebudayaan bangsa Turki.
Kondisi ini menimbulkan kekeliruan pada masyarakat awam yang sering menganggap
bahwa bangsa Turki sama dengan bangsa Arab. Suatu anggapan yang keliru yang
selalu ingin diluruskan oleh bangsa Turki sejak tumbuhnya nasionalisme pada
abad ke-19. Selanjutnya arah modernisasi yang berkiblat ke Barat telah menyerap
unsur-unsur budaya Barat yang dianggap modern. Campuran peradaban Turki, Islam
dan Barat, inilah yang telah mewarnai identitas masyarakat Turki.
Masyarakat Indonesia mengenal
Turki sebagai suatu negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kita juga mengenal
Turki sebagai bangsa yang pernah memimpin dunia Islam selama tujuh ratus tahun,
dari permulaan abad ke-13 hingga jatuhnya Kekhalifahan Usmani pada awal abad
ke-20. Fenomena kehidupan masyarakat Turki menjadi menarik ketika negara Turki
yang berdiri tahun 1923 menyatakan sebagai sebuah negara sekuler, di mana Islam
yang telah berfungsi sebagai agama dan sistem hidup bermasyarakat dan bernegara
selama lebih dari tujuh abad, dijauhkan peranannya dan digantikan oleh sistem
Barat
Begitu juga dengan lebanon,
lebanon ibarat sebuah titik kecil di antara luasnya negara-negara arab. Sebuah
negeri yang cukup menarik untuk ditelusuri, bahkan beirut sempat mendapat
julukan Paris di dunia timur dan menjadi persinggrahan kalanga jetset kelas
dunia. Namun negara tersebut menjadi barometer konflik antara Israel dan
negara-negara arab yang tak ujung usia.
Wilayah lebanon selatan yang
berbatasan langsung dengan Israel adalah medan terbuka konflik bersenjata
antara hizbullah dan pasukan Israel. Garis perbatasan sepanjang blue line
sering menjadi medan penyerangan. Berbagai tempat seperti Syekh Abbad Tomb,
Fatimah Gate menjadi tempat sasarannya Israel, akan tetapi lebanon sendiri
telah mengantisipasi adanya penyerangan dari pihak lawan. Dari sini pemakalah
akan membahas perkembangan Turki dan Lebanon dari segi Sejarah, Perpolitikan,
Konstitusi, sampai masalah keagamaan.
1. TURKI
A. SEJARAH BERDIRINYA
TURKI
Berbicara mengenai sejarah berdirinya Turki
merupakan sebuah kisah yang cukup panjang. Turki sebagai sebuah negara dan
sekaligus peradaban mempunyai nilai histori yang amat terkenal. Memulai
pembahasan tentang berdirinya Turki, ada beberapa fase sejarah yang biasa di
pakai oleh para pemikir serta sejarawan untuk menjelaskan negara ini.
Turki merupakan sebuah negara Republik modern yang
terkenal dengan paham sekularismenya, serta teritori yang terletak di dua buah
benua yakni Asia dan Eropa. Di balik luas wilayah yang hanya sebesar 783.562 km2,
ternyata sejarah mencatat bahwa negara ini dahulunya mempunyai masa keemasan
saat era kekhalifan Turki Utsmani.
Bangsa Turki dahulunya adalah bangsa yang nomaden,
mereka tinggal di daerah Cina bagian Utara. Lalu, karena ada serangan dari
serangan Mongol, mereka terpaksa bermigrasi ke daerah Barat hingga tepi Laut
Tengah. Namun, ada versi lain yang mengatakan bahwa bangsa Turki dahulunya
menetap di Turkistan, lalu berpindah ke Anatolia atau Asia Kecil karena
serangan Jengis Khan. Awalnya mereka mempunyai pimpinan bernama Ertoghrul, dan
di bawah kepemimpinannya mereka mengabdikan diri kepada seorang Sultan Saljuk
bernama Sultan Alauddin. Ketika itu sedang terjadi peperangan antara pasukan
Saljuk dengan Bizantium, dan atas bantuan Ertoghrul beserta anak buahnya
akhirnya pasukan Saljuk memenangi pertempuran. Karena jasa besar inilah, Sultan
Alauddin II kemudian memberikan sebidang tanah di perbatasan Bizantium dan
memberikan wewenang untuk memerangi Bizantium demi meluaskan kekuasaan.[1]
Pada tahun 1281 M atau 687 H, Ertoghrul meninggal dan digantikan oleh anaknya
Utsman dan ditangannyalah Kerajaan Turki Utsmani berdiri.
Perkembangan kerajaan Turki Utsmani dapat dibilang
sangat cepat, karena dalam waktu yang relatif singkat dapat menguasai
daerah-daerah di sekitarnya serta dapat memperluas wilayah kerajaannya dari
Budapest atau Hongaria sampai ke hulu Sungai Nil. Sejarah mencatat bahwa, pada
saat itulah Turki Utsmani menjadi kerajaan Islam terbesar yang pernah ada.
Puncaknya adalah pada tahun 1453 M, ketika di bawah kepemimpinan Sultan
Muhammad II berhasil menaklukan Konstantinopel.
Namun, setelah itu dimulai pada akhir abad ke-16
sampai abad ke-18, perlahan tapi pasti Turki Utsmani mengalami kemunduran. Ini
terbukti dalam serangkain pertempuran, yang hampir semuanya berakhir dengan
kekalahan Utsmani dan hilangnya wilayah.[2]
Lalu, muncullah Sultan Mahmud II dengan gagasan
pembaharuannya. Ia dikenal sebagai Sultan yang tidak mau terikat pada tradisi
dan tidak segan-segan melanggar adat kebiasaan lama.[3]
Perubahan yang ia lakukan mulai dari aspek militer, tradisi, otoritas
pemerintah, hukum serta pendidikan. Selanjutnya diteruskan oleh gerakan Tanzimat dengan tokohnya yakni Mustafa
Rasyid Pasya dan Mehmed Sadik Rifat Pasya. Tanzimat merupakan gerakan
pembaharuan yang diadakan sebagai lanjutan dari usaha-usaha yang dijalankan
oleh Sultan Mahmud II.[4]
Di mana dalam gerakan ini banyak muncul peraturan serta undang-undang baru.
Kebangkitan Eropa mulai muncul seiringan dengan
Perang Dunia I. Wilayah-wilayah kekuasaan Turki Utsmani berhasil direbut oleh
bangsa Eropa. Gerakan arus pembaharuan semakin menjadi, sistem khilafah runtuh
dan proses westernisasi perlahan mulai berlangsung. Hingga muncullah Ziya
Gokalp, seorang penyair dengan ide nasionalisme sehingga ia dikenal sebagai
Bapak Nasionalisme Turki. Lalu, Mustafa Kemal Pasya, seorang perwira militer
yang mendapat gelar Ataturk (Bapak Turki) karena memperjuangkan kemerdekaan
Turki khususnya dari ancaman Yunani yang berlangsung sekitar tahun 1922. Selain
itu, ia merupakan pejuang nasionalis yang berhasil merebut Turki dari tangan
kekhalifahan. Tak lama setelah itu, maka berdirilah Republik Turki.
B. SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN TURKI
Kemenangan tentara Mustafa pada Agustus 1922
menandai berakhirnya perang Turki dan berdirinya Republik.[5]
Setelah kurang lebih 600 tahun Turki berdiri sebagai sebuah kerajaan bersistem
Khilafah, akhirnya setelah melalui reformasi yang cukup radikal yang digagas
oleh Mustafa Kemal berhasil merubah Turki menjadi sebuah negara sekular modern.
Serta, tak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh
Mustafa Kemal berkiblat pada peradaban Barat.
Saat
masih berbentuk Khilafah, posisi kepala negara diduduki oleh seorang khalifah.
Khalifah bukan hanya mengemban tugas sebagai pemimpin pemerintahan, namun
sekaligus merangkap sebagai seorang pemimpin agama dan umat Islam. Sebagai
khalifah, pertanggungjawaban atas setiap tindakan dan kebijakan yang diambil
bukan hanya kepada umat, namun juga kepada Tuhan.
Tetapi
setelah menjadi Republik, negara dipimpin oleh Presiden dan menerapkan sistem
demokrasi. Dan yang paling penting adalah Mustafa Kemal membawa faham
sekularisme, yang berarti tidak ada lagi agama dalam politik maupun politik di
dalam agama. Selain itu juga konsep nasionalisme Turki yang dibawanya.
Menurut resolusi yang diambil oleh Dewan Nasional
Agung, Turki diproklamasikan sebagai Repubulik pada 29 Oktober 1923 dan Mustafa
Kemal dipilih menjadi Presiden pertamanya.[6]
Sedangkan, Presiden yang saat ini menjabat adalah Abdullah Gul yang terpilih
pada tanggal 28 Agustus 2007 menggantikan presiden sebelumnya yaitu Ahmet
Necdet Sezer. Ia dipilih secara langsung oleh anggota parlemen dan mempunyai
masa jabatan selama lima tahun. Presiden adalah kepala negara dan memiliki
peran seremonial. Salah satu tugas lain dari Presiden Turki adalah memilih
anggota menteri dalam kabinet. Para menteri memang tidak harus berasal dari
anggota parlemen, namun yang biasanya terjadi adalah berbeda.
Sedangkan, yang menjadi kepala eksekutif adalah
Perdana Menteri yang sekarang dijabat oleh Recep Tayyip Erdogan. Perdana
Menteri dipilih oleh Parlemen dan biasanya yang menjadi Perdana Menteri adalah
ketua partai politik mayoritas di parlemen. Lalu, yang menjalankan fungsi
legislatif adalah parlemen unikameral yang disebut The Grand National Assembly of Turkey (Majelis Agung Nasional
Turki). Lembaga yudikatif atau peradilan harus terjaga independensinya dari
campur tangan eksekutif dan legislatif, serta Mahkamah Konstitusi mengemban
tugas menguji kesesuaian antara Undang-undang atau aturan yang memiliki
kekuatan hukum dengan Konstitusi.
C. KONSTITUSI DAN PARTAI POLITIK TURKI
Pada
era Kerajaan Turki Utsmani, konstitusi yang berlaku di Turki adalah Syariah
Islam yang mana berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis. Namun, setelah reformasi
Turki syariah Islam diganti dengan hukum romawi. Selain itu, ajaran-ajaran
Kemalis juga diadopsi dalam konstitusi. Konstitusi Turki yang berlaku saat ini
adalah Konstitusi 1982 yang dirancang oleh militer pasca kudeta tahun 1980 yang
disahkan secara referendum. Terakhir kali diamandemen pada 10 Mei 2007. Berikut
pasal 2 tentang karakteristik Republik[7]:
“The Republic of Turkey is a democratic, secular
and social state governed by the rule of law; bearing in mind the concepts of
public peace, national solidarity and justice; respecting human rights; loyal
to the nationalism of Atatürk, and based on the fundamental tenets set forth in
the Preamble.”
Beberapa keputusan penting Mahkamah Konstitusi,
antara lain[8]:
·
Keputusan no. 1989/12, tertanggal 7 Maret 1989:
Mahkamah, dalam tanggapannya terhadap permohonan Presiden Kenan Evren saat itu untuk membatalkan sebuah undang-undang
yang dibuat oleh parlemen, memutuskan bahwa pemakaian kerudung di universitas-universitas tidak konstitusial.
·
Keputusan no. 1994/2, tertanggal 16 Juni 1994:
Mahkamah memutuskan untuk membuarkan Partai Demokrasi (Demokrasi Partisi - DEP), sebuah partai
pro-Kurdi, dengan alasan bahwa partai ini melanggar prinsip integritas territorial/nasional
dan keutuhan.
·
Keputusan no. 1998/1, tertanggal 16 Januari 1998:
Mahkamah memutuskan untuk membubarkan Partai Kesejahteraan (Refah Partisi - RP), sebuah partai
pro-Islam, dengan alasan bahwa partai itu melanggar prinsip sekularisme.
·
Keputusan no. 2001/2, tertanggal 21 Juni 2001:
Mahkamah memutuskan untuk membubarkan Partai Kebajikan (Fazilet Partisi - FP). Keputusan ini
menyatakan bahwa Mahkamah tidak menganggap FP sebagai kelanjutan dari RP.
Kebijakan-kebijakan anti-sekularis yang diikuti oleh partai ini adalah
alasan-alasan utama di balik pembubarannya.
·
Keputusan no. 2001/332, tertanggal 18 Agustus
2001: Mahkamah, dalam menanggapi permohonan yang dibuat oleh
pengadilan-pengadilan biasa, memutuskan bahwa bagian-bagian tertentu dari Hukum
Amnesti yang disahkan oleh parlemen tidak konstitusional, yang mengakibatkan
perluasan kecil dalam cakupan amnesti yang diusulkan.
Pasca kemerdekaan Turki, Mustafa Kemal mulai
memperkenalkan sistem demokrasi, namun di sisi lain ia malah menerapkan sistem
partai tunggal. Partai yang didirikannya adalah CHP (Cumhuriyet Halk Partisi/Republican People’s Party). Meskipun pada saat itu
ada partai oposisi yakni Progressive Republican Party dan Liberal Republican
Party, namun tak lama kemudian kedua partai tersebut dibubarkan. Kedua
partai tersebut dibubarkan oleh Militer karena mencoba melakukan pemberontakan
terhadap kebijakan-kebijakan radikal yang diambil Kemal.
Lalu,
di era Ismet Inonu mulailah diperkenalkan sistem multi partai. Pada pemilu
tahun 1946, CHP masih dapat memenangkan pemilu. Namun setelah itu, perolehan
suara CHP terus merosot. Ini dikarenakan masyarakat mulai kurang percaya
terhadap partai tersebut serta menganggap politik sekularnya yang terlalu
ekstrim.
Salah
satu hal yang perlu diketahui adalah dalam perpolitikan Turki, militer ternyata
mempunyai peran penting. Militer di Turki dapat mencampuri urusan-urusan di
luar kemiliterannya. Apalagi hal itu sudah mengancam stabilitas negara dan
berkembangnya sekularisme di Turki. Maka tak heran pada tahun 1970-1980an
terjadi kudeta militer di Turki. Militer Turki sangat represif apalagi jika
melihat adanya perkembangan Islam yang sudah mengarah pada ranah politik. Ini
pernah terjadi dimana Partai Refah pimpinan Ecmettin Erbakan dibubarkan karena
dicurigai mempunyai haluan Islam dan mempunyai misi tersembunyi untuk
mendirikan negara Islam.
Terakhir
Turki melaksanakan Pemilihan Umum pada tahun 2007. Pada pemilu ini diikuti oleh
banyak partai. Namun peraturan menjelaskan bahwa yang dapat menduduki kursi di
parlemen adalah partai yang mendapat perolehan suara minimal 10% pada pemilu.
Berikut ini grafiknya [9]:
|
AKP = Adalet ve Kalkinma Partisi /
Justice and Development Party (341 kursi)
|
|
CHP = Cumhuriyet Halk Partisi /
Republican People’s Party (112 kursi)
|
|
MHP = Milliyetci Hareket Partisi /
Nationalist Movement Party (71 kursi)
|
|
LAIN = Independent (26 kursi)
|
D. DEMOKRASI DAN PLURALISME TURKI
The Republic of Turkey is a democratic,
itulah yang tertulis dalam pasal 2 Konstitusi Turki. Memang salah satu ideologi
yang diperjuangkan oleh Mustafa Kemal adalah demokrasi. Berkaca dari sejarah
Turki Utsmani yang mengalami kemunduran, Kemal berpandangan bahwa Turki harus
bereformasi dengan prinsip modernisme, sekularisme dan nasionalisme. Mau tak
mau Turki harus meniru Barat yang dapat maju setelah era rennaisance.
Tampaknya
ini sukses dilaksanakan oleh Mustafa Kemal. Meskipun dirinya sudah tak ada
namun jejak-jejak peninggalan pemikiran Kemal tetap hidup dalam masyarakat dan
konstitusi di Turki. Untuk pertama kalinya pada era Kemal, Turki dapat
menjalankan sebuah tradisi wajib dalam sebuah demokrasi yaitu pemilu. Kemudian,
pemilu terus berkembang dengan mengadopsi sistem multi partai dan adanya
oposisi di parlemen. Namun, penting untuk diingat bahwa praktek demokrasi yang
berjalan tidak boleh bertentangan dengan prinsip sekularisme yang ada.
Everyone has
the right to freedom of conscience, religious belief and conviction, itulah yang tertulis dalam pasal 24 Konstitusi Turki.
Turki menganggap bahwa agama merupakan urusan privat masing-masing individu.
Tidak boleh ada paksaan kepada orang lain untuk memeluk suatu agama. Tidak ada
keistimewaan khusus yang diberikan bagi suatu agama. Semua orang berhak duduk
dalam pemerintahan tak peduli dari agama, suku maupun warna kulit apapun.
E. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA TURKI
Secara teori, hubungan antara agama dan negara
dapat dijelaskan dalam 3 macam konsep yaitu integralistik, simbiotik dan
sekular. Integralistik merupakan penyatuan agama dengan negara. Agama diadopsi
menjadi sebuah haluan negara serta konstitusi dan antara keduanya tidak dapat
dipisahkan. Simbiotik merupakan hubungan yang saling menguntungkan antara agama
dan negara, namun negara tidak mengadopsi agama sebagai dasar negara. Sedangkan
sekular adalah peminggiran agama dari urusan-urusan publik. Agama dilokalisir
ke dalam suatu area yang terpisah agar tak bersinggungan dengan kepentingan
politik negara.
Yang dianggap sebagai momentum pertama kontak antara Turki dengan dunia
Barat adalah jatuhnya konstantinopel, Ibukota Bizantium, ke tangan pasukan
Turki Usmani dibawah pimpinan Sultan Muhammad II pada tahun 1453.
Konstantinopel yang selanjutnya diganti menjadi Istanbul, adalah suatu kota
metropolis yang berada di benua Asia dan Eropa. Inilah titik awal masa keemasan
Turki Usmani, yang terus cemerlang hingga abad ke-18 dengan wilayah kekuasaan
yang sangat luas membentang dari Hongaria Utara di Barat hingga Iran di Timur;
dari Ukrania di Utara hingga Lautan India di Selatan.
Pada
masa Turki Utsmani hubungan agama dan negara adalah integralistik, karena
memang pada masa itu menggunakan sistem khilafah. Kepala Negara adalah seorang
khalifah atau pada konteks Turki Utsmani sering disebut Sultan, yang bukan
hanya bertugas menciptakan kesejahteraan pada rakyat, namun juga bertugas untuk
menegakkan ajaran-ajaran agama Islam. Khalifah bertanggung jawab tak hanya
kepada rakyat, tetapi juga pada Allah SWT. Sebagai dasar negara adalah
Al-Qur’an dan As-Sunnah, lalu sebagai peraturan hukum digunakan Syariah Islam.
Setelah Perang Dunia I pada tahun 1918, dengan kekalahan pihak Sentral
yang didukung oleh Turki, Imperium Turki Usmani mengalami masa kemuduran yang
sangat menyedihkan. Satu persatu wilayah kekuasaan yang jauh dari pusat
membebaskan diri dari kekuasaan Turki Usmani. Bahkan lebih buruk lagi
negara-negara sekutu berupaya membagi-bagi wilayah kekuasaan Turki untuk
dijadikan negara koloni mereka. Kondisi porak porandanya Imperium menumbuhkan
semangat nasionalisme pada generasi muda Turki ketika itu. Pemikiran tentang
identitasa bangsa dan pentingnya suatu negara nasionalis yang meliputi bangsa
Turki menjadi wacana yang banyak diperdebatkan.
Pada tahun 1919-1923 terjadi
revolusi Turki di bawah pimpinan Mustafa Kemal. Kecemerlangan karier politik
Mustafa Kemal dalam peperangan, yang dikenal sebagai perang kemerdekaan Turki,
mengantarkannya menjadi pemimpin dan juru bicara gerakan nasionalisme Turki.
Gerakan nasionalisme ini, yang pada waktu itu merupakan leburan dari berbagai
kelompok gerakan kemerdekaan di Turki, semula bertujuan untuk mempertahankan
kemerdekaan Turki dari rebutan negara-negara sekutu. Namun pada perkembangan
selanjutnya gerakan ini diarahkan untuk menentang Sultan.
Mustafa Kemal mendirikan Negara Republik Turki di atas
puing-puing reruntuhan kekhalifahan Turki Usmani dengan prinsip sekularisme,
modernisme dan nasionalisme. Meskipun demikian, Mustafa Kemal bukanlah yang
pertama kali memperkenalkan ide-ide tersebut di Turki. Gagasan sekularisme
Mustafa Kemal banyak mendapat inspirasi dari pemikiran Ziya Gokalp, seorang
sosiolog Turki yang diakui sebagai Bapak Nasionalisme Turki. Pemikiran Ziya
Gokalp adalah sintesa antara tiga unsur yang membentuk karakter bangsa Turki,
yaitu ke-Turki-an, Islam dan Modernisasi.
Setelah
Turki berada di bawah kepemimpinan Mustafa Kemal Ataturk, pola hubungan antara
agama dan negara berubah 180 derajat. Negara Nasional Turki pada asasnya adalah
sekular sejak permulaannya, karena ide kedaulatan nasional adalah asing bagi
prinsip-prinsip Islam. Namun, secara resmi Islam adalah agama negara, sebagai
peninggalan Konstitusi Utsmaniyah yang pertama tahun 1876. Konstitusi Republik
yang menjadi efektif pada 20 April 1924 secara resmi sekular dengan
menghilangkan klausul: “Agama negara Turki adalah Islam” pada 10 April 1928.[10]
Perubahan-perubahan
yang mengarah ke sekularisasi dilakukan. Tulisan dan bahasa Arab yang sejak
lama digunakan diubah ke bahasa Turki. Kumandang adzan diubah ke bahasa Turki, pelarangan
penggunaan jilbab diberlakukan, Kedudukan Syaikhul Islam dan Kementerian Urusan
Agama dihapuskan, penggunaan bahasa Arab di fakultas-fakultas teologi dilarang.
Ini berdampak pada kemunduran intelektual kaum muda Turki saat itu.
Namun
belakangan ada sedikit perubahan. Dimulai pada tahun 1950-an ketika kemenangan
Partai Demokrat. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh rezim Demokrat bukan
hanya terbatas pada mengembalikan adzan dalam bahasa Arab dan membaca Qur’an di
radio. Pendidikan agama dijadikan wajib di sekolah-sekolah rendah. Direktorat
Urusan Agama diperluas untuk dapat mengajukan dan memibing pendidikan agama
secara lebih baik.[11]
Namun, Partai Demokrat tak belajar dari partai yang pernah dikalahkannya dalam
pemilu selama dua periode. Setelah simpatisan Partai Demokrat semakin banyak,
gerakan serta demonstrasi menyerukan anti-sekular mulai menyeruak. Kinerja
Partai Demokrat mulai menurun, terjadi inflasi dan kekacauan sampai pada
akhirnya militer mengambil alih kekuasaan melalui kudeta tahun 27 Mei 1960.
Saat
ini, perkembangan penggunaan bahasa Arab masih digunakan di dunia pendidikan
Turki. Penggunaan bahasa Arab di lingkungan akademis masih sangat kental
apalagi di kampus teologi. Agama secara konstitusional masih terpisah dari
negara. Partai politik pun masih belum berani menggunakan asas agama karena
militer sebagai penjaga aliran Kemalis masih mempunyai kekuatan untuk
menghancurkan perkembangan agama yang masuk ke ranah politik. Undang-undang
tahun 1961 yang ditetapkan oleh rezim militer saat itu membentuk Majelis
Keamanan Nasional (MGK).[12]
Sampai saat ini keberadaan MGK masih ada dan masih menjadi salah satu bagian
dari kekuatan militer dalam politik.
2. LEBANON
A. LATAR BELAKANG SEJARAH BERDIRINYA NEGARA LEBANON
Pemerintahan dan Konstitusi
Wilyah Lebanon memiliki luas sekitar 10.400
kilometer persegi, wilayah tersebut terbagi atas empat wilayah besar, yaitu
dataran pantai, Lembah Bekaa, pengunungan Lebanon, dan pegunungan anti-Lebanon.[13]
Wilayah terluas adalah dataran pantai, di sanalah terdapat kota-kota besar
seperti Beirut, Tripoli, dan sidon.
Terdapat tiga kelompok besar yang memainkan peran
politik yang sentral di Lebanon, yaitu Syi’ah, Druze, dan Maronit. Mereka telah
menduduki wilayah Lebanon sejak akhir abad ke sembilan belas, tepatnya di
wilayah pegunungan bagian utara dikuasai oleh kelompok Maronit, meliputi
Jubayl, Batrun, dan Baharri. Bagian selatan dikuasai oleh kalangan Syi’ah.
Sedangkan, kelompok lainnya seperti Kristen menempati wilayah Kura, dan Sunni
menempati Beirut, Tripoli, dan Sidon.
Peristiwa pendudukan pasukan Salib, yaitu pada
tahun 1109 di Tripoli, tahun 1110 di Beirut dan Sidom, tahun 1124 di Tyre,
telah mengubah peta persaingan politik di negara itu. Atas intervensi Perancis,
kelompok Maronit mendapatkan peran dominan dalam perpolitikan di Lebanon.
Sebelumnya, kelompok kristen Maronit jauh dan tidak tersentuh oleh Katolik
Roma. Semenjak pertistiwa itu, hubungan antara Katolik Roma dan Maronit semakin
erat, mekipun dalam ritual keagamaannya masih tetap menggunakan bahasa Arab dan
Syiria. Hubungan erat tersebut tetap berlangsung sampai datangnya pasukan Turki
Utsmani pada abad keenam belas.
Sekitar pada tahun 1289, pasukan dari dinasti
Mamluk masuk ke wilyah Lebanon, dan berhasil merebut kota Tripoli dan wilayah
pesisir lainnya.[14] Mamluk yang
berasal dari kalangan Sunni, berhasil mengambil alih tampuk kekuasaan yang
sebelumnya dipegang oleh kelompok Druze yang berasal dari kalangan Syi’ah. Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yaitu ketidakmampuan pasukan
dinasti Fatimiyah dalam membendung pasukan Salib dan mulai melemahnya
kepemimpinan Syi’ah di Mesir.
Pada tahun 1516, dinasti Mamluk ditaklukan oleh
kekaisaran Utsmani dan dalam tempo waktu yang hampir sama juga menguasai
kawasan jazirah Arab. Sehingga menjadikan Turki Utsmani sebagai salah satu
kekuatan politik internasional pada masa Perang Dunia Pertama (1918).
Sekitar antara tahun 1840-1860 di Lebanon terjadi
kekacauan massal yang mengakibatkan semakin runcingnya konflik di negara
tersebut, antara kelompok Maronit dan Druze. Konflik tersebut masih tetap
berlanjut meskipun penguasa pada waktu itu, Turki Utsmani telah membagi wilayah
kekuasaan antara Maronit yang menempati wilayah utara, dan Druze yang menempati
wilayah selatan.
Konflik di atas menyebabkan dua akibat, yaitu
adanya intervensi dari Perancis yang membela kepentingan Maronit, dan yang
kedua adanya pembentukan pemerintahan baru di Lebanon yang disebut sanjaq atau
mutasarrifiyah (propoinsi). Semenjak itu pula, pengaruh dan intervensi Barat di
wilayah Lebanon, salah satunya di bidang pendidikan yang di awali oleh
pendirian American University of Beirut oleh kelompok Kristen Presbytarian dari
Amerika Serikat.
Pada Perang Dunia Pertama (1914-1918) menandai
berakhirnya kekuasaan Dinasti Turki Utsmani yang sudah berlangsung selama empat
abad, dan direbut oleh pasukan sekutu. Pada tahun 1920 Perancis membentuk
Lebanon Raya (Greater Lebanon) yang mencakup Pegunungan Lebanon, Beirut, Sidon,
Tyre, Lebanon Selatan, Lembah Beqaa, dan Dataran Akkar di sebelah Utara. Enam
tahun setelah itu, tepatnya pada 23 Mei 1926, disahkan sebuah konstitusi
(konstitusi 1926) yang diantaranya menyatakan bahwa hak legislatif berada di
tangan parlemen, sedangkan hak eksekutif berada di tangan presiden yang dipilih
oleh parlemen untuk masa jabatan enam tahun. Sampai pada akhirnya, yaitu pada
tanggal 27 Desember 1943 (pada referensi yang berbeda 22 November 1943),
Perancis memberikan kemerdekaan penuh atas nama Republik Lebanon.
B.
DEMOKRASI, SISTEM
POLITIK DAN PARTAI POLITIK
Agama, Pluralisme dan Negara
Republik Lebanon adalah sebuah negara di Timur Tengah, sepanjang Laut Tengah, dan berbatasan dengan Suriah di utara dan timur, dan Israel di selatan. Bendera Lebanon menampilkan sebuah pohon aras berwarna hijau dengan
latar belakang putih, diapit oleh dua garis merah horisontal di atas dan
bawahnya. Karena keanekaragamannya yang sektarian, Lebanon menganut sebuah
sistem politik khusus, yang dikenal sebagai konfesionalisme, yang dimaksudkan untuk
membagi-bagi kekuasaan semerata mungkin di antara aliran-aliran agama yang
berbeda-beda.
Sebelum Perang Saudara Lebanon (1975-1990), negara ini
menikmati ketenangan dan kemakmuran yang relatif, didorong oleh sektor
pariwisata, pertanian, dan perbankan dalam ekonominya. Lebanon dianggap sebagai
ibukota perbankan di dunia
Arab dan
umumnya dianggap sebagai "Swiss di Timur Tengah" Karena
kekuatan finansialnya, Lebanon juga menarik banyak sekali wisatawan, hingga Ibukotanya,
Beirut, dirujuk oleh banyak
orang sebagai "Parisnya Timur Tengah."
Segera setelah perang, ada banyak upaya untuk menghidupkan
kembali ekonominya dan membangun kembali infrastruktur nasionalnya. Pada awal 2006, stabilitas yang
cukup besar telah tercapai di hampir seluruh negeri, rekonstruksi Beirut hampir selesai, dan semakin
banyak wisatawan asing yang datang ke resort-restor Lebanon. Namun, Perang Lebanon 2006 menimbulkan korban sipil dan militer, kerusakan hebat pada infrastruktur sipil, dan pengungsian
besar-besaran dari 12
Juli 2006 hingga gencatan senjata
diberlakukan pada 14
Agustus 2006. Pada September 2006, pemerintah
Lebanon telah memberlakukan rencana pemulihan awal yang ditujukan untuk
membangun kembali properti yang dihancurkan oleh serangan-serangan Israel di
Beirut, Tirus, dan desa-desa lainnya di Lebanon
selatan.
Lebanon yang terdiri atas berbagai campuran etnis
dan agama, yakni Mulim Sunni, Muslim Syi’ah, Nasrani, Druze dan kelompok
minoritas lainnya. Komposisi penduduk Lebanon terdiri atas 40.8 persen dari
kalangan Nasrani atau Maronit, 26.2 persen berasal dari kalangan Muslim Syi’ah,
26.5 persen berasal dari Muslim Sunni, 5.6 dari kalangan Druze, dan 0.9 persen
berasal dari kalangan Kurdi.[15]
Keanekaragaman itulah yang membuat Lebanon
menganut paham konfensionalisme, yang artinya menghendaki pembagian kekuasaan
yang merata bagi setiak kelompok, golongan dan etnis. Terdapat kesepakan
tertulis di pentas perpolitikan Lebanon. Menyatakan bahwa sosok presiden darus
berasal dari kelompok Kristen Maronit, sosok Perdana Menteri dari kelompok
Sunni, dan ketua parlemen berasal dari kelompok Syi’ah. Kesepakan ini disepaki
dan dibentuk oleh Perdana Menteri dan Presiden Lebanon pada tahun 1943,
sehingga menjadikan ketentuan umum di setiap pemilihan umum. Tujuannya adalah
untuk meperkecil resiko pertentangan di antara masing-masing kelompok.
Lebanon adalah sebuah republik demokratis parlementer, yang memberlakukan sebuah
sistem khusus yang dikenal sebagai konfesionalisme. Sistem ini, yang dimaksudkan untuk
menjamin bahwa konflik sektarian akan dapat dihindari, berupaya untuk secara
adil mewakili distribusi demografis aliran-aliran keagamaan dalam pemerintahan.
Karena itu, jabatan-jabatan tinggi dalam pemerintahan disediakan untuk
anggota-anggota kelompok-kelompok keagamaan tertentu. Misalnya, Presiden Lebanon, haruslah seorang Kristen Katolik Maronit, Perdana Menteri seorang Muslim Sunni, Wakil Perdana Menteri seorang Kristen
Ortodoks, dan Ketua
Parlemen seorang
Muslim Syi'ah. Pembagian ini merupakan hasil dari
persetujuan tidak tertulis tahun 1943 antara Presiden (Maronit) dan Perdana
Menteri waktu itu (Sunni) dan baru diformalkan dengan konstitusi pada tahun
1990.
Kecenderungan ini berlanjut dalam
distribusi ke-128 kursi parlemen yang dibagi dua antara Muslim dan Kristen.
Sebelum 1990, rasionya adalah 6:5, yang menguntungkan orang Kristen. Namun, Persetujuan Taif, yang mengakhiri perang saudara
1975-1990, menyesuaikan rasio itu untuk memberikan representasi yang sama bagi
para pemeluk dari kedua agama tersebut.
Menurut konstitusi, pemilihan langsung harus dilakukan untuk
parlemen setiap empat tahun sekali, meskipun dalam sejarah Lebanon belakangan
ini, perang saudara selalu meletus sebelum hak ini dilaksanakan.
Parlemen memilih Presiden untuk masa
jabatan 6 tahun dan tidak boleh dipilih berturut-turut. Walaupun begitu,
peraturan ini pernah dilanggar dua kali dengan masa perpanjangan jabatan selama
3 tahun pada masa pemerintahan Elias Hrawi (1990-1995 diperpanjang hingga 1998)
dan Emile Lahoud (1998-2004 diperpanjang hingga 2007). Presiden yang saat itu
memerintah adalah anak Jenderal Jamil
Lahoud, seorang
pimpinan perjuangan kemerdekaan. Ibunya seorang Armenian dari wilayah Kasab (Suriah). Sebelum terpilih tahun 1998, ia adalah Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Sebagai pemimpin di negara, ia juga
pemimpin angkatan bersenjatan Lebanon. Dialah pejabat di negara Arab yang beragama Kristen. Sistem yudisial Lebanon mengikuti Kode
Napoleon. Tidak ada Juri dalam pengadilan.
Tedapat beberapa partai politik yang mewakili
masing-masing kelompok yang ada di Lebanon, yaitu:
1. Future Movement atau Tayyar al-Mustaqbal (Sunni)
Dipimpin oleh Saad Hariri, anak mantan perdana menteri kedua, rafik
Hariri. Mempunyai basik Sunni, dan pernah memenangkan 36 kursi di jajaran
parlmen.
Pada pemilu legislatyif Mei dan Juni 2005, partai
ini mendapat dukungan terbanyak dari simpatisan ayahnya, sehingga dia bisa
melanjukan tren kepemimpinan ayahnya.
2. Progessive Socialist Party (Druze)
Dipimpin oleh Walid Jumblatt, partai ini mendapat
16 kursi di parlemen pada pemilu parlemen 2005.
3. Lebanese Forces (Kristen)
Dipimpin oleh Samir Geagea, dan memiliki lima
kursi di Parlemen.
4. Qornet Shahwan
Di bawah pimpinan Patriacn Narallah. Dibentuk
sebagai wadah orang-orang kristen Maronit. Partai ini beserta kelompok Druze
dan Sunni menghendaki hilangnya pengaruh Suriah dari Lebanon.
5. Tripoli Bloc
Merupakan Blok independen tanpa struktur
organisasi.
6. Demokratic Renewal Movement
Dipimpin oleh Nassib Lahoud, tidak begitu populer
dikalangan Lebanon.
7. Demokratic Left Movement
Didirikan pada tahun 2004 sebagai wadah kelompok
komunis di Lebanon. Dipimpin oleh Ilyas Atallah. Tokoh-tokohnya sering diculik
dan dibunuh secara misterius, seperti Sair Kassir dan George Hawi pada Juni
2005. Diduga Damaskus yang terlibat pada kasus ini.
8. Hizbullah (Party of God)
Memiliki 14 kursi di parlemen. Dipimpin oleh
Nasrallah. Sebelumnya dipimpin olehSayyed Abbas Musawi, yang pada tahun 1992
terbunuh oleh Israel.
9. Partai Amal
10. Free Patriotic Movement
Dari berbagai keterangan sebelumnya, terlihat
bahwa di Lebanon sampai sekarang terdapat kekuatan intervensi atau pengaruh
yang kuat dari agama, ketimbang dari faktor ideologis.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, H.A. Mukti. Islam dan Sekularisme di Turki Modern. Jakarta: Djambatan, 1994.
An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah. Jakarta:
Mizan, 2007.
Lubis, Amany, dkk. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Jakarta,
2005.
Nasution, Harun. Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta:
Bulan Bintang, 1975.
Sihbudi, M. Riza. Islam, Dunia Arab, Iran: Bara Timur Tengah. Bandung: Mizan, 1991.
Yulianto, Mayor Ari. Lebanon: Pra- dan Pasca- Perang 34 Hari Israel vs Hizbullah.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Zurcher, Erik J. Sejarah Modern Turki. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Turki diakses pada tanggal 1 November 2011.
http://www.servat.unibe.ch/icl/tu00000_.html diakses pada 1 November 2011.
LAMPIRAN
STRUKTUR POLITIK TURKI
Bentuk Pemerintah:
|
Presiden Republik Demokratik
|
Presiden dipilih oleh Majelis Nasional untuk
jangka waktu 7 tahun. Presiden mengawasi departemen-departemen negara, dan
seluruh prosedur Konstitusi. Di antara tugas-tugasnya dan kembali menerbitkan
undang-undang ke parlemen untuk revisi, pembaruan memutuskan pemilihan dan
penunjukan perdana menteri.
|
|
Presiden (2001):
|
Mr Necdet Sezer
|
Perdana Menteri dipilih oleh orang-orang
untuk setiap 5 tahun.
|
|
Pemerintah / Kabinet:
|
Kabinet yang secara politis bertanggung jawab
untuk Legislatif terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri (32). Setelah
pemilihan umum, pemimpin partai yang menang mayoritas ditunjuk sebagai
Perdana Menteri oleh Presiden. Para menteri dipilih oleh Perdana Menteri tapi
sekali lagi diangkat oleh Presiden Selain 15 menteri negara, pemerintah
membentuk kementerian berikut;. Kehakiman, Pertahanan Nasional, Keuangan dan
Bea Cukai, Nasional Pendidikan, Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kesehatan,
Transportasi, Pertanian dan Urusan Pedesaan, Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial,
Industri dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Alam, Budaya, Pariwisata,
Kehutanan, Lingkungan, Rumah dan Luar Negeri
|
Pemerintah (2003):
|
Satu Partai Pemerintah: Adalet ve Kalkınma Partisi (AK) -
Keadilan dan Kesejahteraan Partai
|
Perdana Menteri (2003):
|
Bapak Abdullah Gül (AKP)
|
Konstitusi:
|
7 November 1982
|
Majelis Nasional (550 anggota) Dipilih oleh
bangsa / orang dari 81 provinsi yang besar Majelis Nasional Turki pertama
diberdayakan untuk menjalankan kekuasaan legislatif di Ankara pada tanggal 23
April 1920,. Oleh Mustafa Kemal. Tugas TGNA termasuk memberlakukan dan
mengubah undang-undang, pemantauan tindakan dan Menteri Kabinet, berdebat anggaran,
meratifikasi perjanjian internasional dan menyatakan perang. Siapa saja di
atas usia 30, yang memiliki pendidikan minimal dasar dan yang memiliki izin
keamanan dapat terpilih sebagai wakil. Deputi mewakili tidak hanya daerah di
mana mereka terpilih tetapi seluruh Bangsa. Sepertiga dari Majelis cukup
untuk menyelenggarakan sidang. Keputusan diambil oleh suara mayoritas mutlak
dari mereka yang hadir.
|
|
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung.
|
|
Partai
Politik (2001):
|
Dalam Majelis: Adalet ve Kalkınma Partisi
(AK) - Keadilan dan Kesejahteraan Partai; Cumhuriyet
Halk Partisi (CHP) - Partai Rakyat Republik; Dogru Yol
Partisi (DYP) - Partai Jalan Sejati
Keluar dari Majelis: Demokratik Sol Parti
(DSP) - Partai Kiri Demokrat; Milliyetçi Hareket Partisi (MHP) - Partai
Gerakan Nasionalis; Anavatan Partisi (ANAP) - Partai
|
Pada usia 21.
|
|
Setiap dari 81 provinsi diatur oleh
"Vali" yang ditunjuk oleh Pemerintah. Fungsi dari organisasi pemerintah
provinsi setempat dapat dikelompokkan sebagai Kesehatan dan asuransi sosial,
bekerja Publik, Budaya dan peternakan Pendidikan, Pertanian dan hewan, fungsi
Ekonomi dan Komersial.
Gubernur, wakil dari pemerintahan pusat,
adalah juga kepala pemerintah daerah provinsi dan chief executive. Gubernur
biasanya bertindak sesuai dengan keputusan yang dibuat oleh sidang umum
provinsi.
|
|
Administrasi Lokal:
|
Setiap Provinsi memiliki Majelis Kota dipilih
oleh orang setiap lima tahun. Walikota "Belediye Baskanı" bertindak
sebagai chief executive dan bertanggung jawab untuk tugas-tugas. Semua
provinsi dibagi dalam ke kota-kota "ilce" diatur oleh walikota
terpilih publik "Ilce Belediye Baskanı" dan kota Majelis. Semua
kota adalah entitas perusahaan publik. Kota organisasi harus diatur di semua
pusat provinsi dan kabupaten. Selain melaksanakan tugas yang berhubungan
dengan kesehatan dan bantuan sosial, pekerjaan umum, pendidikan, pertanian,
ekonomi dan kesejahteraan warganya, kota diminta untuk mengambil tindakan
yang diperlukan untuk memenuhi semua kebutuhan sipil. Ini termasuk layanan
kota termasuk penegakan hukum, pengumpulan pajak kota, tugas, biaya, dan
perlindungan domestik. Mereka juga menyediakan air minum, gas, listrik dan
fasilitas transportasi umum.
Semua kota dibagi ke desa-desa
"Koy" diatur oleh "Muhtar" dan Majelis desa. Sebuah desa
dibentuk oleh orang-orang yang tinggal di rumah-rumah tersebar atau dikemas
dengan erat, mereka kebun meter dan tanah, bersama-sama dengan milik umum
mereka seperti sekolah, masjid atau padang rumput.
Sebuah pemerintahan desa dibentuk di
desa-desa dimana sedikitnya 150 orang hidup. Pemerintahan ini adalah entitas
perusahaan.
Tubuh dasar dalam pemerintahan desa Majelis
Desa terdiri dari penduduk desa di atas usia 21. Majelis ini memilih kepala
desa "Muhtar" untuk jangka waktu lima tahun. Para kepala mewakili
pemerintah pusat dan mengawasi perencanaan dan operasi proyek desa dan jasa.
|
Militer Angkatan dipimpin oleh Chief
Executive Orgeneral. Dalam sistem sendiri setiap 5 tahun perubahan chief
executive. Pasukan Angkatan Darat dibentuk dari empat divisi utama. Kara
Kuvvetleri Komutanlıgı (Tanah pasukan), Hava kuvvetleri Komutanlıgı (Angkatan
Udara), Deniz Kuvvetleri Komutanlıgı (Kelautan) dan Genel Jandarma
Komutamlıgı (pasukan Jandarme).
|
|
Wajib bagi laki-laki berusia 18-40 selama 18
bulan sebagai tentara. Pria lulusan Universitas bisa memilih baik 8 bulan
sebagai tentara atau 15 bulan seperti di bawah perwira.
|
DAFTAR PRESIDEN DITURKI
Nama
|
Gambar
|
Mulai Menjabat
|
Akhir Jabatan
|
Latar Belakang
|
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
|||||
4
|
Militer
|
||||
5
|
Militer
|
||||
6
|
|
Militer
|
|||
7
|
Militer
|
||||
8
|
|||||
9
|
|||||
10
|
Ketua
Mahkamah Agung
|
||||
11
|
Sedang
Menjabat
|
DAFTAR PRESIDEN LEBANON
Sebelum kemerdekaan
No
|
Nama
|
Awal Jabatan
|
Akhir Jabatan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
Setelah kemerdekaan
No
|
Nama
|
Awal Jabatan
|
Akhir Jabatan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
|||
11
|
|||
12
|
|||
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
Sekarang
|
[1] Amany Lubis, dkk, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta: Pusat
Studi Wanita UIN Jakarta, 2005), h. 191.
[2] Erik J. Zurcher, Sejarah Modern Turki (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 16.
[3] Harun Naution, Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran
dan Gerakan (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 90.
[4] Ibid., h. 97.
[5] Abdullahi Ahmed
An-Na’im, Islam dan Negara Sekular:
Menegosiasikan Masa Depan Syariah (Jakarta: Mizan, 2007), h. 357.
[6] H.A. Mukti Ali, Islam dan Sekularisme di Turki Modern
(Jakarta: Djambatan, 1994), h. 82.
[10] H. A. Mukti Ali, Islam dan Sekularisme, h. 87.
[11] Ibid., 122.
[12] Abdullahi Ahmed An’Naim,
Islam dan Negara Sekular, h. 366.
[13] M. Riza Sihbudi, Islam, Dunia Arab, Iran: Bara Timur Tengah
(Bandung: Mizan, 1991), h. 24.
[14] Ibid., 26.
[15] Mayor Ari Yulianto, Lebanon: Pra- dan Pasca- Perang 34 Hari Israel
vs Hizbullah (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), h. 41.
[16] Ibid.,h. 46.