PEDOMAN
PROGRAM BEASISWA PPA DAN BBM
Selasa, 01 September 2009 00:00
PEDOMAN
• BANTUAN
BELAJAR MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA) |
KATA
PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan
bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk
membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang
mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar
program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan
prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi
para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan
harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan
bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan
memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk
menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan
Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat
mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya
yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju
pembangunan Indonesia sejahtera.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis
Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan
pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu kepada
pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih
kepada tim penyusun dan semua pihak
yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.
Jakarta,
Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
I.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak
setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan
masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya
yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi
mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12
(1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya
pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada
peserta didik yang berprestasi.
pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut,
maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan
Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang
orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya
Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
B. DASAR
1. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
C. TUJUAN
1. Meningkatkan
akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat
Indonesia.
2. Mengurangi
jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan
prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.
D. SASARAN
1. Mahasiswa
berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra
kurikuler).
2. Mahasiswa
dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
1. Mahasiswa
calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi
pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Mahasiswa
calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang
pendidikan Diploma dan Sarjana.
B. WAKTU
PPA dan BBM
diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan
Kementerian Pendidikan Nasional.
C. ALOKASI
1. Kuota calon
penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi.
2. Besarnya
dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional
dan nilai rapor.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan
dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua
kepada mahasiswa:
a. Jenjang
S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada
semester VIII.
b. Diploma III,
paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi
rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c. Surat
pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas
yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi
kartu keluarga.
e. Rekomendasi
dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Calon penerima
wajib melampirkan:
a. Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1) Fotokopi
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang
disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat
keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang
berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang
bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan
Belajar Mahasiswa (BBM):
1) Surat
Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh
Lurah/Kepala Desa.
2)
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling
rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3) Fotokopi
piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler)
yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat
Nasional, Regional, maupun Internasional.
3.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat
menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK
terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen
Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a. Mahasiswa
sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila
calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi
dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas
sebagai berikut:
1) Mahasiswa
yang mempunyai IPK paling tinggi.
2) Mahasiswa
yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3) Mahasiswa
yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi,
seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
4) Mahasiswa
yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2. Bantuan
Belajar Mahasiswa (BBM)
a. Mahasiswa
sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila
calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi
dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas
sebagai berikut:
1) Mahasiswa
yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2) Mahasiswa
yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi,
seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
3) Mahasiswa
yang mempunyai IPK paling tinggi.
4) Mahasiswa
yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan
Tinggi Negeri dan Kopertis.
2. Pimpinan
perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan
atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi
yang bersangkutan.
3. Pimpinan
Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang
ada di wilayahnya.
4. Setiap
pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur
organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara
terbuka.
B. SELEKSI
1. Pimpinan
Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta
persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh
setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan
struktur organisasi perguruan tinggi.
2. Bagi
Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur
atau yang diberi wewenang untuk itu.
3. Bagi
Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur
atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk
ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
4. Perguruan
Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama
mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen
data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id)
dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis
kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
C. PENYALURAN
DANA
1. Pimpinan
Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap
bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam
bulan.
2. Pimpinan
Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan
Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat
digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
3. Penyaluran dana dari perguruan
tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau
pembayarannya melalui bank.
4. Dana tidak
boleh dipotong untuk keperluan apapun.
5. Dana yang
tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi
persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis.
Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib
dikembalikan ke Kas Negara.
6. Apabila
alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa
dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian PPA
dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan
diri/cuti;
3. Menerima
sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4. Tidak lagi
memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan
data yang tidak benar;
5. Meninggal
dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar
program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan
atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan
Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap
tahun.
VI. PELAPORAN
Paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi
Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas)
yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program
(VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan
ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan
mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.
A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan
program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat
Sasaran
PPA dan BBM
telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat
Jumlah
a. Jumlah
mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b. Apabila
jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah
ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah
menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.
3. Tepat
Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
B. LAPORAN
KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar
penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda
terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di
perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:
Direktorat
Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman Pintu, I Senayan Jakarta
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman Pintu, I Senayan Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar